BANDAR LAMPUNG – Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) bergerak cepat merespons regulasi terbaru terkait sertifikasi dosen. Langkah ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan "Sosialisasi Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2026" yang diselenggarakan pada Jumat, 29 Mei 2026, mulai pukul 15.30 WIB s.d. selesai.
Sosialisasi yang dilaksanakan secara daring melalui siaran langsung kanal YouTube ini membedah secara tuntas Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kepmendiktisaintek) No. 135/M/KEP/2026 tanggal 26 Mei 2026 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana operasional dari Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025.
Koordinator Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Unila, Rahmat Prayogi, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat krusial bagi para pendidik. Beliau mengimbau dan mengajak secara langsung seluruh dosen di lingkungan PBSI FKIP Unila yang belum tersertifikasi agar segera mempersiapkan diri dan mengajukan sertifikasi dosen (Serdos) pada tahun ini.
"Sertifikasi pendidik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bukti profesionalisme dosen dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi. Melalui sosialisasi juknis terbaru 2026 ini, kami berharap para dosen PBSI FKIP Unila yang telah memenuhi syarat dapat segera mengajukan usulan tanpa menunda-nunda, demi akselerasi mutu program studi dan institusi," ujar Rahmat Prayogi.
Poin-Poin Penting Juknis Serdos 2026 Berdasarkan dokumen sosialisasi resmi dari Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, terdapat beberapa transformasi dan poin penting yang wajib diperhatikan oleh calon peserta Serdos 2026, di antaranya:
Persyaratan Eligibilitas Peserta: Dosen harus berstatus sebagai Dosen Tetap, memiliki NUPTK, menduduki Jabatan Akademik (JA) paling rendah Asisten Ahli, memiliki masa kerja sebagai pendidik minimal 2 tahun, serta tidak sedang tugas belajar yang meninggalkan tugas jabatan.
Kepatuhan BKD: Memenuhi Laporan Kinerja Dosen/Began Kerja Dosen (LKD/BKD) selama 4 semester secara berturut-turut pada perguruan tinggi yang sama.
Kompetensi Pendukung: Memiliki sertifikat PEKERTI dan/atau Applied Approach (AA), serta sekurang-kurangnya memiliki satu karya ilmiah pada Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional Bereputasi/Terindeks (bukan jurnal predator) sebagai penulis pertama atau anggota.
Aturan Retensi Baru bagi Dosen Tersertifikasi: Juknis 2026 menekankan bahwa dosen yang telah lulus Serdos diwajibkan melakukan pengembangan diri minimal 1 kali dalam setahun dengan durasi pelatihan minimal 20 Jam Pelatihan (JP). Sertifikat pelatihan ini menjadi syarat mutlak untuk pembayaran tunjangan Serdos pada tahun berikutnya.
Pemberlakuan Sanksi Tegas: Terdapat aturan tegas bagi dosen yang telah dinyatakan eligible namun tidak menyelesaikan rangkaian kegiatan Serdos. Peserta tersebut tidak diperkenankan mengikuti Serdos pada tahun berikutnya, kecuali telah melalui pembinaan selama 1 tahun oleh Perguruan Tinggi.
Melalui pemahaman juknis yang komprehensif ini, Program Studi PBSI FKIP Unila berkomitmen penuh untuk mengawal seluruh dosen dalam proses pengisian portofolio di aplikasi SISTER, guna meminimalisasi kendala teknis dan mengoptimalkan angka kelulusan nasional.
Bagi dosen atau masyarakat akademik yang ingin menyaksikan kembali tayangan utuh sosialisasi tersebut, rekaman kegiatan dapat diakses melalui tautan resmi YouTube: https://www.youtube.com/live/oMAdoIa-dbE.